Longsor di Beberapa Titik, DPR Papua Desak Instansi Terkait Bertindak Cepat
Longsor di Beberapa Titik, DPR Papua Desak Instansi Terkait Bertindak Cepat

Ariyani, SH., MH | 18 Apr, 2026 | 4X Dilihat

Anggota Komisi IV DPR Papua yang membidangi Infrastruktur, Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T., IPM, menyoroti terjadinya longsor di sejumlah titik ruas jalan, akibat curah hujan yang tinggi melanda Kota Jayapura beberapa pekan ini.

“Tanah longsor terjadi di beberapa lokasi strategis seperti kawasan Ring Road, Polimak, Dok 5, hingga titik lainnya, sebagian besar merupakan ruas jalan vital dengan kewenangan berbeda, baik dari Balai Jalan Nasional, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, maupun Pemerintah Kota Jayapura,”ujar Alberth Merauje kepada Pasific Pos ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat 17 April 2026, siang.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai bencana alam, melainkan diduga kuat sebagai akibat dari kegagalan konstruksi.

Politisi Partai NasDem itu menilai, hal ini berkaitan dengan kurang optimalnya tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pembangunan infrastruktur.

“Kalau semua proses dilakukan dengan benar dan profesional, seharusnya kejadian seperti ini bisa diminimalisir. Ini menunjukkan adanya tahapan yang tidak dijalankan dengan baik,”kata Alberth.

Untuk itu, legislator Papua ini meminta instansi terkait segera melakukan penanganan darurat di lokasi terdampak, terutama pada ruas jalan protokol yang memiliki mobilitas tinggi.

Disamping itu, Ia juga menekankan bahwa pentingnya pengaturan lalu lintas saat proses perbaikan berlangsung, agar tidak menimbulkan kemacetan.

“Pengaturan tersebut harus memperhatikan jam-jam sibuk, khususnya pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga 09.00 WIT, saat aktivitas masyarakat seperti ke sekolah dan bekerja meningkat,” tekannya.

Selain itu, ia juga menyoroti kondisi di tanjakan Polimak, tepatnya di sekitar Kalam Kudus, yang dinilai sangat mengkhawatirkan karena longsor sudah mendekati badan jalan.

“Penanganan awal harus segera dilakukan, seperti pemasangan rambu-rambu peringatan dan langkah darurat lainnya. Kerusakan ini sebagian besar dipicu oleh air, baik dari hujan maupun sistem drainase, sehingga perlu penanganan sementara seperti pemasangan terpal agar tidak semakin parah,”tandas Alberth Merauje.

Terkait hal tersebut, ia juga mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota dalam menangani ruas-ruas jalan terdampak, terutama yang memiliki peran penting dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.

Sementara dalam hal keselamatan, Alberth Merauje yang juga sebagai Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Papua itu mengingatkan bahwa pentingnya pemasangan rambu lalu lintas sesuai standar dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Kepolisian Lalu Lintas, guna mencegah kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur kewajiban mutlak bagi setiap pengendara dan penumpang.

Ia tekankan, kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan pilar utama menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di jalan.

“Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh tiga faktor utama, yakni kelalaian pengguna jalan, kondisi kendaraan, dan faktor infrastruktur,” paparnya.

Bahkan tegas Albert, apabila kecelakaan terjadi akibat kerusakan infrastruktur seperti jalan berlubang, tidak adanya rambu, atau pengaman jalan, maka pihak penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Undang-undang sudah jelas mengatur sanksinya. Jika kecelakaan ringan, ada ancaman pidana hingga enam bulan atau denda. Namun jika sampai menyebabkan korban jiwa, bisa dikenakan pidana hingga lima tahun dan denda ratusan juta rupiah,”tegasnya.

Oleh karena itu, ia pun berharap, dari kejadian ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait dan juga Pemerintah agar ke depan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan lebih mengutamakan aspek keselamatan masyarakat. (Tiara).

Share: