Gelar Rapat Paripurna, DPRP Tetapkan Pokok Pikiran 2026 dan serahkan ke Pemprov Papua
Foto : paraparatv.id
Gelar Rapat Paripurna, DPRP Tetapkan Pokok Pikiran 2026 dan serahkan ke Pemprov Papua
Ariyani, SH., MH | 22 Apr, 2026 | 8X Dilihat
Paraparatv.id | Jayapura — Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPR Papua Tahun 2026, yang dirangkai dengan penyerahan Pokir kepada Pemerintah Provinsi Papua, yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Rabu (22/4).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE. MM, didampingi Wakil Ketua II Mukry M. Hamadi, dihadiri Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen, Pj. Sekda Papua Christian Sohilait serta sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemprov Papua.
Dalam sambutan Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim disampaikan bahwa Pokir DPR Papua merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses dan menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pokir tersebut akan menjadi bahan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pokok-pokok pikiran DPR Papua merupakan representasi langsung suara rakyat yang harus diselaraskan dengan program pemerintah daerah agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan Pokir melalui rapat paripurna juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPR Papua.
Melalui forum ini, DPR Papua berharap seluruh aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui program dan kebijakan nyata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua.
Sementara itu, Laporan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPR Papua disampaikan oleh Edward Norman Banua selaku pelapor Badan Anggaran DPR Papua. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa penetapan Pokir merupakan bentuk komitmen DPR Papua dalam memastikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, kunjungan kerja, dan komunikasi langsung dengan konstituen menjadi bagian integral dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, tetapi instrumen strategis untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan dan pengintegrasian Pokir memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dari hasil inventarisasi, total Pokir DPR Papua yang dihimpun mencapai 453 usulan yang tersebar di berbagai sektor. Rinciannya meliputi Komisi I bidang pemerintahan sebanyak 6 usulan, Komisi II bidang ekonomi 107 usulan, Komisi III bidang anggaran dan aset daerah 4 usulan, Komisi IV bidang infrastruktur 240 usulan, serta Komisi V bidang kesejahteraan rakyat dan sosial budaya 96 usulan.
Mayoritas usulan mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Edward juga menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya keterbatasan infrastruktur, kesenjangan layanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Ia menambahkan, seluruh Pokir yang telah ditetapkan akan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Namun, ia mengakui bahwa selama ini mekanisme penginputan dan tindak lanjut Pokir belum berjalan optimal, sehingga belum seluruhnya terakomodasi dalam kebijakan pemerintah daerah.
Meski demikian, DPR Papua berharap Pemerintah Provinsi Papua tetap memberikan perhatian secara proporsional terhadap Pokir sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“DPR Papua berharap seluruh Pokir dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RKPD agar pembangunan lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” katanya.
Melalui penetapan ini, DPR Papua menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat serta memastikan aspirasi rakyat tidak hanya tercatat, tetapi juga diwujudkan dalam program pembangunan nyata.
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Aryoko A.F. Rumaropen menyampaikan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPR Papua merupakan representasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, Pokok-Pokok Pikiran DPR Papua menjadi salah satu masukan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyusunannya diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan nasional, serta mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah secara proporsional.
Arah kebijakan pembangunan Provinsi Papua tahun 2027 merupakan bagian dari tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dengan mengusung tema “Integrasi Kesejahteraan Sosial Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Inklusif.” Tema ini menekankan pendekatan pembangunan yang terintegrasi antara aspek sosial, ekonomi, dan kewilayahan.
Fokus pembangunan diarahkan pada integrasi layanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan, penguatan program keamanan dan ketertiban, pengembangan kawasan ekonomi terpadu berbasis potensi unggulan daerah, serta integrasi infrastruktur konektivitas antarwilayah.
Pokok-Pokok Pikiran DPR Papua memiliki peran strategis dalam memastikan arah pembangunan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang dihimpun diharapkan mampu memperkuat keterpaduan antar sektor, antarwilayah, serta menyelaraskan program pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat.
Pemerintah juga mendorong agar Pokok-Pokok Pikiran yang dirumuskan semakin berorientasi pada program-program yang memiliki daya ungkit, terintegrasi, berdampak luas, serta mampu memperkuat pembangunan daerah secara menyeluruh.
Dalam proses integrasinya ke dalam RKPD Tahun 2027, diperlukan penajaman dan penyelarasan agar setiap usulan tetap sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi, selaras dengan prioritas pembangunan, serta efektif dalam penggunaan anggaran.
Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan pembahasan teknokratis bersama DPR Papua, agar seluruh usulan dapat terakomodasi secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(VN).





