DPR Papua Tetapkan 22 Raperda Masuk Propemperda 2026
Foto : Pasificpos.com
DPR Papua Tetapkan 22 Raperda Masuk Propemperda 2026
Ariyani, SH., MH | 13 Mar, 2026 | 4X Dilihat
Sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Rperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) resmi ditetapkam oleh DPR Papua sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua tahun 2026.
Ke-22 Raperda ini resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Papua yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Pada penutupan rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST. MM. MH didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, SE. MM dan Wakil Ketua II DPR Papua Mukry Maurits Hamadi, dengan agenda dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2026 dan Rencana Kerja DPR Papua tahun 2026.
Turut hadir dalam Rapat itu, Pemerintah Provinsi Papua yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait mewakili Gubernur Papua Matius D. Fakhiri serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Papua.
Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai pada kesempatan itu memaparkan, bahwa dari total 22 rancangan peraturan daerah tersebut, enam di antaranya merupakan usulan Pemerintah Provinsi Papua, sementara 16 lainnya merupakan prakarsa DPR Papua.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam persidangan kali ini DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan Propemperda Provinsi Papua Tahun 2026 yang berjumlah 22 Raperdasi dan Raperdasus, terdiri dari enam usulan Pemerintah Provinsi Papua dan 16 prakarsa DPR Papua,”ungkap Denny Bonai.
Kendati demikian, ia pun berharap dalam proses pembahasan ke depan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan baik secara lisan, tertulis maupun secara daring. Ditegaskannya, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mendorong keterlibatan publik dalam pembentukan regulasi.
Selain menetapkan Propemperda lanjutnya, rapat paripurna juga menyepakati Rencana Kerja DPR Papua Tahun 2026 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. “Rencana kerja ini diharapkan benar-benar menjadi pedoman bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi kedewanan, sehingga seluruh fungsi DPR dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekda Papua Christian Sohilait menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua atas penetapan Propemperda Tahun 2026.
Ia pun menjelskan bahwa, dari 22 rancangan peraturan daerah tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai skala prioritas untuk segera dibahas dalam agenda sidang berikutnya.
Adapun keempat rancangan tersebut yakni Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030, Raperdasi tentang Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperdasi tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan, serta Raperdasi tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Usaha Perikanan.
“Pemerintah Provinsi Papua berharap DPR Papua dapat segera membahas raperdasi dan raperdasus yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2026 pada sidang berikutnya,” ujarnya
Adapun 22 Raperdasi dan Raperdasus yang masuk dalam Propemperda DPR Papua Tahun 2026 mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pembangunan daerah, pengelolaan sumber daya alam, penguatan ekonomi masyarakat asli Papua, hingga perlindungan budaya dan peningkatan kualitas pendidikan. Inilah 22 Raperdasi dan Raperdasus yang masuk Propemperda DPR Papua tahun 2026;
Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Tahun 2025-2030.
Raperdasi tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Papua.
Raperdasi tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Raperdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Raperdasi tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan.
Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperdasi tentang Perubahan Tata Cara Penyusunan Propemperda.
Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal.
Raperdasi tentang Percepatan Pembangunan Jalan dan Jembatan Antarwilayah.
Raperdasi tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Dash Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan.
Raperdasi tentang Perlindungan, Pengembangan, Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Masyarakat Adat Papua.
Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Usaha Perikanan.
Raperdasus tentang Pengembangan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemanfaatan Teknologi Berbasis Kearifan Lokal.
Raperdasus tentang Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan Digital Berbasis Masyarakat Asli Papua.
Raperdasus tentang Penguatan Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Orang Asli Papua.
Raperdasus tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 tahun 2006 tentang PerLindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua.
Raperdasus Perubahan atas Perdasus Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua.
Raperdasus tentang Perubahan Atas Perdasus Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Hak Intelektual Orang Asli Papua.
Raperdasus tentang Pengakuan dan Penghormatan Suku-suku Asli se Tanah Papua dan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat di Provinsi Papua (Wilayah Tabi dan Saireri). Perubahan Atas Perdasus Nomor 23 tahun 2008 dan Perdasus Nomor 8 Tahun 2014.
Raperdasus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kepegawaian Daerah. (Tiara).





