DPR Papua Terima Aspirasi GKI, PGGS Kota Jayapura, dan Keondoafian Kayo Pulo Terkait Rencana Pembangunan Dermaga Satrol Kodaeral X Jayapura
Foto : Sub Bagian Humas, TI dan Perpustakaan Sekretariat DPR Papua
DPR Papua Terima Aspirasi GKI, PGGS Kota Jayapura, dan Keondoafian Kayo Pulo Terkait Rencana Pembangunan Dermaga Satrol Kodaeral X Jayapura
Ariyani, SH., MH | 18 May, 2026 | 23X Dilihat
Jayapura, 18 Mei 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Papua menerima aspirasi dari warga jemaat GKI di Tanah Papua bersama Persekutuan Gereja-Gereja se-Kota Jayapura dan Keondoafian Kayo Pulo, yang datang ke Kantor DPR Papua dalam bentuk kunjungan pastoral, Senin (18/5/2026).
Massa yang hadir menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Dermaga Satrol Kodaeral X Jayapura, yang dinilai berpotensi berdampak terhadap wilayah pelayanan GKI Pengharapan Kota Jayapura serta ruang hidup masyarakat adat Keondoafian Kayo Pulo.
Dalam penyampaian aspirasi yang dibacakan oleh Pdt. Frans Mambrasar, GKI bersama Persekutuan Gereja-Gereja Kota Jayapura menegaskan bahwa proses perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan tersebut diduga belum melibatkan warga jemaat GKI Pengharapan Jayapura maupun masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Selain itu, rencana pembangunan tersebut juga dikhawatirkan dapat mengganggu kelestarian lingkungan pesisir serta kehidupan sosial masyarakat adat setempat.
“Menolak segala bentuk intervensi fisik maupun aktivitas konstruksi yang mengokupasi ruang laut teritorial di sekitar lingkungan pelayanan GKI Pengharapan Jayapura dan Keondoafian Kayo Pulo,” tegas Pdt. Frans Mambrasar saat menyampaikan aspirasi di hadapan pimpinan DPR Papua.
Melalui pernyataan sikap tersebut, GKI bersama unsur gereja dan masyarakat adat juga meminta DPR Papua, MRP, dan pemerintah daerah untuk mendorong penghentian sementara atau moratorium terhadap seluruh tahapan pembangunan Dermaga Satrol Kodaeral X Jayapura, serta tidak menerbitkan izin lanjutan sebelum adanya penyelesaian yang menghormati hak-hak gereja dan masyarakat adat.
Dokumen aspirasi tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M. Monim, SE., MM. didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Mukry M. Hamadi, S.IP
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua MRP Nerlince Wamuar, Komandan Kodaeral X Jayapura Mayjen TNI (Mar) Sugiyanto, serta Kapolresta Jayapura Kota.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M. Monim, SE., MM menegaskan bahwa DPR Papua menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
“Mendengar apa yang telah disampaikan dalam orasi terkait pembangunan, kami memahami bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut pembangunan fisik semata, tetapi juga menyentuh penghormatan terhadap hak-hak kelembagaan, ruang pelayanan, sejarah, serta ketenteraman umat,” ujar Herlin Monim.
Ia menegaskan, DPR Papua berpandangan bahwa setiap pendekatan pembangunan maupun keamanan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan, sosial, budaya, adat, serta penghormatan terhadap lembaga gereja yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat di Tanah Papua.
“Oleh karena itu, kami DPR Papua menerima aspirasi ini dengan serius dan akan menyikapinya sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Kodaeral X Jayapura Mayjen TNI (Mar) Sugiyanto menyampaikan permohonan maaf atas surat yang sebelumnya dinilai kurang tepat. Ia juga menyampaikan bahwa permohonan maaf secara tertulis telah disampaikan kepada Ketua Sinode GKI di Tanah Papua.
Sugiyanto memastikan pihaknya tidak akan membangun fasilitas labuh di belakang Gereja GKI Pengharapan Kota Jayapura.
“Apa yang menjadi saran serta masukan dari gereja akan saya laksanakan untuk tidak membangun fasilitas labuh yang berada di belakang Gereja GKI Pengharapan Kota Jayapura saat ini,” ujarnya.
DPR Papua menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat, ruang pelayanan gereja, kelestarian lingkungan, serta ketenteraman umat di Tanah Papua.




